Yayasan Fi Ahsani Taqwim terus berkomitmen menghadirkan manfaat yang lebih luas, tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga dalam aspek sosial dan kemanusiaan. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pendirian FAT Peduli, sebagai unit layanan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Pembentukan FAT Peduli dilandasi oleh kepatuhan terhadap regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur bahwa penghimpunan dana zakat dari masyarakat hanya dapat dilakukan oleh lembaga amil zakat yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, yayasan yang bukan merupakan lembaga zakat berizin tidak diperkenankan secara langsung menghimpun dana ZIS dari masyarakat.
Sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus upaya optimalisasi manfaat sosial, Yayasan Fi Ahsani Taqwim menjalin kemitraan strategis dengan Rumah Zakat sebagai lembaga amil zakat nasional yang telah mendapatkan izin resmi. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh proses penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana ZIS dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariah serta regulasi yang berlaku.
Melalui FAT Peduli, yayasan mengakomodasi partisipasi para wali siswa, tenaga pendidik, serta masyarakat umum dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Dana yang terhimpun dikelola secara amanah dan disalurkan baik untuk kebutuhan internal sesuai dengan peruntukannya—seperti dukungan pendidikan bagi siswa yang membutuhkan—maupun untuk program pemberdayaan masyarakat yang lebih luas.
Kehadiran FAT Peduli tidak hanya menjadi solusi administratif dan legal, tetapi juga menjadi jembatan kebaikan yang memperluas dampak sosial Yayasan Fi Ahsani Taqwim. Melalui mekanisme yang terstruktur dan akuntabel ini, semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat nyata dari semangat berbagi dan kepedulian bersama.
